Razman Arif Nasution, kuasa hukum Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap, saat ditemui wartawan di PTUN Medan, Kamis (16/06/2022). (foto: red) |
INILAHMEDAN - Medan: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima gugatan Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/06/2022) siang.
Ali Sutan Harahap yang akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO) menggugat Gubernur Sumut melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
"Alhamdulilah, berkas gugatan Ali Sutan Harahap dinyatakan lengkap oleh panitera dan pada 30 Juni 2022 mendatang akan digelar sidang terhadap pokok perkara gugatan," ucap Razman Arif Nasution, didampingi keluarga TSO dan tim kuasa hukum RAN Law Firm.
Razman menyebutkan, ada beberapa point yang menjadi perhatian tim kuasa hukum TSO. "Kami sungguh menyesalkan kehadiran Gubernur yang diwakili utusan. Kami menolak penerima kuasa Gubernur yang tidak memahami hukum. Aneh, sejak awal tanpa diwakili seorang lawyer. Dengan utusan seperti ini, kita kuatir proses hukum justru berlarut-larut, dan mengakibatkan peradilan berjalan lambat," tegas Razman.
Kemudian, kata Razman, pihaknya meminta PTUN untuk segera mengirim surat kepada Mendagri dan Gubernur Sumut agar tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun terkait kliennya, TSO, sepanjang proses hukum tengah berjalan.
Bahkan Razman menegaskan pihaknya saat ini tengah menghitung kerugian immateril dan materil yang dialami kliennya.
Dirinya juga mengingatkan pihak-pihak yang bersengketa dengan kliennya, agar tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melempar isu-isu yang bisa menimbulkan terjadinya gesekan di lapisan masyarakat Kabupaten Palas.
Ia menyakini, pihaknya akan memenangkan gugatan ini dan hak-hak TSO akan dikembalikan sepenuhnya.(imc/red)