|

Tekab Bekuk Dua Tersangka Curat



Kedua tersangka yang dibekuk. (foto: joy)

INILAHMEDAN - Labuhanbatu: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial RH (20) dan AA (19). 

Keduanya dibekuk di Jalan Pendidikan, Kelurahan Perdamaian Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu dinihari (04/06/2022). 

RH dan AA ditangkap berdasarkan pengaduan korban Anton Sujarwo pada 03 Juni 2022. 

Dari mereka petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam, 5 gelang tangan, 2 jam tangan. 

Lalu, 3 kalung, 4 anting, 3  cincin, 1 laptop acer, 1 obeng bunga dan 1 tang.

Barang bukti perhiasan yang disita dari tersangka. (foto : dok)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki diwakili Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung mengatakan kejadiannya di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. 

Awalnya, seorang pekerja yang tinggal di rumah korban atas nama Rizki menghubungi melalui handphone yang menyampaikan bahwa rumah korban telah kebongkaran. Dan sepeda motor sudah tidak ada serta kamar dalam keadaan berantakan.

Barang bukti sepeda motor. (foto : dok) 

Korban tiba di rumah melihat sepeda motor dan perhiasaan miliknya di lemari sudah tidak ada. 

"Kini para pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini