Kedua tersangka yang dibekuk. (foto: joy) |
Keduanya dibekuk di Jalan Pendidikan, Kelurahan Perdamaian Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu dinihari (04/06/2022).
RH dan AA ditangkap berdasarkan pengaduan korban Anton Sujarwo pada 03 Juni 2022.
Dari mereka petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam, 5 gelang tangan, 2 jam tangan.
Lalu, 3 kalung, 4 anting, 3 cincin, 1 laptop acer, 1 obeng bunga dan 1 tang.
Barang bukti perhiasan yang disita dari tersangka. (foto : dok) |
Awalnya, seorang pekerja yang tinggal di rumah korban atas nama Rizki menghubungi melalui handphone yang menyampaikan bahwa rumah korban telah kebongkaran. Dan sepeda motor sudah tidak ada serta kamar dalam keadaan berantakan.
Barang bukti sepeda motor. (foto : dok) |
"Kini para pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)