|

Tersangka Tewas di Ruang Penyidik, Jadi Tanda Tanya Pihak Keluarga

Logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. (foto : dok)

INILAHMEDAN - Medan: Kasus tewasnya tersangka pencabulan atas nama Irwanto alias Muhammad Ragil saat menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik masih menjadi tanda tanya pihak keluarga. 

"LBH Medan meminta pihak Polda Sumut agar mengusut tuntas dan transparan terkait tersangka yang meninggal dunia di ruangan penyidik Kasubnit Sat Reskrim pada Rabu pagi 11 Mei 2022 itu," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Martinu Jaya Halawa dalam siaran persnya, kemarin. 

Menurut LBH Medan tewasnya tersangka ada kejanggalan. Dan hal tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 D, KUHPidana pasal 351 ayat (3), pasal 18 ayat (4) UU 39/1999 tentang HAM. Pasal 4, UU No 5/1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).  

" Meninggalnya Irwanto menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deli Serdang," sebutnya. 

Meninggalnya Irwanto alias Muhammad Ragil disampaikan oleh pihak keluarga, Kasman Harahap, yang mengatakan secara logika. 

" Saya melihat itu ada kejanggalan, saya lihat seperti bunuh diri menggunakan kabel sebesar telunjuk, ada coknya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat itu pasti pecah coknya, saya sudah lihat secara logika saya, dia gak bunuh diri," urainya. 

LBH Medan menyebutkan bahwa bukan tanpa alasan, dimana berdasarkan informasi yang diterima pasca jenazah dibawa ke rumah, keluarga penasaran dan membuka kain kafan Irwanto yang ternyata ketika diperiksa diduga sekujur tubuh Irwanto penuh lebam atau memar. 

Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deli Serdang saat melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak Polda Sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo.

Kedua, ditemukannya banyak lebam dan memar pada tubuh korban diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk. Kejanggalan ini sudah seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga dan publik.  

" Apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan. Jika nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas. Guna memberikan keadilan kepada keluarga  guna menghindari prespektif negatif masyarakat," tukasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini