|

PN Madina Gelar Sidang Dugaan Pengeroyokan Wartawan

PN Madina menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan wartawan, Senin (30/05/2022).(foto: rel) 


INILAHMEDAN - Mandailing Natal: Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan wartawan Harian Topmetro.News Jeffry Barata Lubis, Senin (30/05/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara daring ini, dipimpin Hakim Ketua Arief Yudiarto dengan anggota Norman Juntua, Qisthi Widyastuti, Jaksa Penuntun Umum Bangun Riamor. 

Sidang juga menghadirkan Amrizal SH dan rrekan selalu kuasa hukum keempat terdakwa Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti. 

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara terdakwa Awaluddin Lubis dan ketiga temannya, tidak ada bantahan dari keempat tersangka terkait apa yang dibacakan JPU.

"Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU," tanya Ketua Majelis sidang kepada keempat terdakwa. Keempat terdakwa menjawab "tidak keberatan". Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa juga menjawab tidak keberatan. 

"Sidang pertama ini masih sidang pembacaan dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan JPU. Untuk sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan agenda pembuktian kita tunda minggu depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Dan JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi,".ujar Hakim Ketua Arief Yudiarto. 

Usai sidang, JPU Riamor Bangun ketika dikonfirmasi mengatakan waktu yang dipilih oleh hakim untuk sidang lanjutan sudah tepat. Sehingga pihak kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi. 

"Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan,".ungkapnya

Riamor Bangun  yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Madina ini menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Ke 12 saksi ini merupakan saksi yang telah diperiksa dan yang melihat peristiwa tersebut.(imc/rel) 


Komentar

Berita Terkini