|

LBH Medan Minta Polda Sumut Proses Kasus Herawati Ditingkatkan

Herawati isteri Suwito Lagola mantan petinju dunia. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumut untuk meningkatkan proses kasus Herawati isteri dari Suwito Lagola mantan petinju dunia ke penyidikan lebih lanjut. 

Pasalnya, laporan yang disampaikan ke Polda Sumut setelah melalui proses penyelidikan hingga kini sudah menampakkan titik terang. 

" Kita mendesak Polda Sumut dalam hal ini Unit IV Renakta Subdit I Ditreskrimum untuk segera meningkatkan laporan a quo ke tingkat penyidikan dan meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Karena sejumlah saksi telah diperiksa berikut alat bukti lainnya yang juga telah diserahkan kepada penyidik kepolisian," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Marselinus Duha dalam siaran persnya yang diterima di Medan, Senin (30/05/22). 

Menurutnya, pasca laporan polisi Herawaty tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian dan diskriminatif/kekerasan physikis terhadap anak serta pelanggaran kode etik kepolisian yang didudga dilakukan AKP Alfano Rahmadan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan rekan.   

Dimana kesimpulannya telah ada titik terang dari hasil Visum Et Repertum Drajat Lagola (anak Herawati) dalam Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/Polda Sumut menyatakan terdapat kecemasan yang berlebihan dialami oleh Drajat Lagola. 

" Agar apa yang dialami oleh Drajat Lagola mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," imbuhnya. 

Disebutkan, berawal dari dugaan penangkapan secara unprosedural terhadap istri, anak dan menantu Suwito Lagola (Herawaty, Derajat Lagola dan Pohan) yang terjadi pada 31 Oktober 2021 pukul 21:30 WIB di rumah Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Langkat, Sumut. 

Atas tindakan tersebut membuat Herawaty melaporkannya ke Polda Sumut, karena apa yang dilakukan AKP Alfno Ramadhan dan rekan diduga telah melanggar aturan hukum dan hak asasi keluarga mereka. 

Selanjutnya, LBH Medan secara tegas meminta laporan Herawaty tersebut segera ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan tersangka terhadap terlapor karena telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP. 

Pihaknya menduga AKP Alfano Ramadhan dan rekan telah melanggar pasal 28D, pasal 28I ayat (2) UUD 1945, pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 39/1999 Tentang HAM. Lalu pasal 7 DUHAM, UU No 12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR.

Pasal 16 ayat (1) KUHAP, pasal 17 KUHAP, pasal 18 ayat (1) KUHAP, pasal 38 KUHAP, pasal 69 KUHAP, pasal 184 KUHAP,  pasal 6 huruf (d), pasal 10 huruf (c). 

" Dan pasal 16 ayat (2) Perkapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Undang-undang Nomor: 35/2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini