INILAHMEDAN - Jakarta : Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile. Petugas Lantas. (foto : dok)
Dengan ETLE Mobile itu para pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile.
" Dimana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap," ujarnya, kemarin.
Mekanismenya, sambungnya, ketika personil petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang dibelakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap tersebut.
" Kemudian petugas dilapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas," jelasnya.
Menurut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng itu, sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya. Karena Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan secara online.
" Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada disurat konfirmasi tersebut," terangnya.
Ia menyebutkan bahwa pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab dan juga dapat menyelesaikan tilang dengan cara tidak perlu harus datang ke kantor polisi. Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online.
Kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilan baru dianggap selesai.
" Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan," sebutnya.
Pihak Polda Jawa Tengah mengatakan, program ETLE Mobile tersebut sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas bermuara dari pelanggaran lalu lintas. (imc/rel)