|

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polda Sumut Tahan 8 Tersangka

Ketua bidang bagian hukum Komnas HAM Gatot Ristanto. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Terkait ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik bupati non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Polda Sumut. 

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng manusia di Mapolda Sumut pada Jumat (08/04/22).

" Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karenanya diharapkan kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas," katanya.

Gatot menyebutkan, dengan ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).. 

" Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganannya," sebutnya.

Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

" Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut," tukas Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini