|

Bareskrim Polri Ciduk BEN Tersangka Baru Kasus Binomo

Tersangka baru kasus Binomo. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan (BEN) sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo Indra Kenz. Brian Egdar Nababan menjalani penahanan di Bareskrim Polri selama 20 hari.

" Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Minggu (03/04/22).

Jenderal Bintang Satu itu menyebutkan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu laptop milik Brian Edgar.  

" Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tegasnya. 

Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat 2 dan/atau pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz terutama pihak yang turut membantu dan mengoordinasi Indra Kenz.

" Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya kita akan kumpulkan dan kita tangkap tersangka tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/03/22).

Ia mengatakan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. Kemudian, dia memastikan akan mengekspose ke publik.

Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang dikantongi tersebut. Hanya, dia menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

" Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan yang akan datang," ucap jenderal bintang satu itu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini