|

Poldasu Paparkan 86 PMI Ilegal

Wadir Ditreskrimum Poldasu AKBP Alamsyah. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memaparkan kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut 86 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang berangkat melalui perairan Tanjung Api Asahan pada Sabtu(19/03/22). 

Dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Paruliah Hasibuan, Senin (21/03/22), seluruh korban berasal dari beberapa provinsi seluruh Indonesia. 

Ia mengatakan jumlah para PMI tersebut sebanyak 86 orang yakni 27 berasal dari Nusa Tenggara Timur, 10 Nusa Tenggara Barat, 6 Jawa Barat, 19 Jawa Timur, Sulawesi Selatan, 1 Lampung, 2 Banten, 3 Sumut, 6 Jawa Tengah dan 1 orang asal Jambi.

" Dari 86 PMI ilegal itu, ada dua yang meninggal dunia yaitu Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan," ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang nahkoda berinisial H, warga Jalan Pulo Simardan, Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. 

Sementara, menurutnya, modus nahkoda mengangkut para PMI ilegal tersebut karena tergiur dengan upah yang ditawarkan dan terhimpit kebutuhan ekonomi. " Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.

Kapal nelayan yang mengangkut 86 orang PMI ilegal itu tenggelam diduga karena kelebihan muatan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

" Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” jelasnya.

Untuk tersangka, tambahnya, dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara yakni UU No 21 tentang pidana perdagangan orang. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini