|

Kasus Kerangkeng Manusia, Isteri Bupati Langkat Non Aktif Diperiksa Poldasu Sebagai saksi

Tiorita Surbakti isteri bupati Langkat non aktif penuhi panggilan Poldasu. (foto : dok)  

INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumut memeriksa Tiorita Surbakti yang merupakan istri dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (29/03/22). 

Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus penyiksaan kerangkeng manusia. Dengan memakai gamis, Tiorita datang memenuhi panggilan penyidik didampingi pengacaranya Sangap Surbakti. 

Ia juga ditemani oleh tiga perempuan lain. Tiba di Subdit IV Renakta, Tiorita yang berkomentar banyak. "Aman dan baik-baik saja," katanya sembari berlalu masuk ke ruang pemeriksaan.

Tak hanya Tiorita, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada hari itu. Sribana merupakan adik kandung dari Terbit Rencana.

Panggilannya terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Untuk ibu SP (Sribana Peranginangin) jadwal pemanggilannya sebenarnya Senin (28/03/22) kemarin. Tapi karena ada paripurna, makanya kita minta jadwal pemeriksaan hari ini," papar Sangap Surbakti.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penyidik tengah memeriksa Teorita br Surbakti dan Sribana Peranginangin sebagai saksi dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

" Yang bersangkutan (Teorita) hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kerangkeng. Dan sejauh ini pemeriksaan masih berlangsung," ungkapnya.

Menurut dia, kedua saksi itu sebelumnya juga sudah pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. " Sebelumnya juga pernah. Pekan ini kita akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa kembali TR (Terbit Rencana)," jelasnya. 

Diketahui, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan delapan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. 

Dari kedelapan tersangka itu, satu diantaranya bernama Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana. Namun Tiorita Surbakti, Terbit Rencana Peranginangin dan Sribana Peranginangin masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka itu. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, karena mereka (para tersangka) itu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. 

Namun begitu, dari hasil penetapan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 7 ayat 2 junto pasal 10 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini