|

Poldasu Dan BBKSDA Selidiki Temuan Satwa Langka Ilegal Milik Bupati TRP

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama BBKSDA melakukan penyelidikan atas temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

" BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik penemuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/02/22).

Ia mengatakan koordinasi dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang sedang ditangani itu. 

" SPDP nya sudah dikirim ke Ditreskrimsus Polda, diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada 8 Februari 2022 lalu," ungkapnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi bupati nonaktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

" Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," paparnya. 

Ia juga menjelaskan, temuan 7 satwa dilindungi itu bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

" Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini