|

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Penyidik Ditreskrimum Poldasu Cecar 30 Pertanyaan

Tim Ditreskrimum Poldasu dipimpin Direktur Kombes Tatan yang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat non aktif TRP di gedung KPK. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Terkait kasus korban tewas dan cacat dikerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sumut melakukan proses pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bupati Langkat non aktif itu diperiksa selama 9 jam yang dicecar dengan 30 pertanyaan. 

" Benar, penyidik Dit Reskrimum telah memeriksa Bupati Langkat Non Aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan," ujarnya, kemarin.   

Ia juga mengungkapkan materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif tersebut. 

" Kasusnya masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," sebutnya. 

Sejauh ini Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya tiga penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Polda Sumut melakukan pembongkaran makam dua korban tewas yakni makam Sarianto (35), korban tewas 2021 dan makam Abdul Sidik korban tewas pada 2015. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini