|

Polda Sumut dan Satgas Pangan Tinjau 3 Gudang Timbun Migor

Direktur Ditreskrimmsus Poldasu Kombes John C Nababan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan yang melakukan monitoring komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara mendatangi gudang penimbunan minyak goreng (Migor) kemasan di Kabupaten Deliserdang.

Gudang yang didatangi oleh tim tersebut ada tiga antara lain, PT Indormarco Prismatama, Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. 

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan membenarkan hal tersebut. 

" Benar Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," katanya, sabtu (19/02/22). 

Ia menyebutkan bahwa saat pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. 

Di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek sama yakni Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs dan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan pula minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. 

Salah satu gudang penimbunan minyak goreng temuan tim Ditreskrimsus dan Satgas Pangan. (foto : dok)   
" Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini dari temuan itu sedang kami dalami," ungkapnya. 

Menurutnya, pihaknya pada Senin (21/02/22) merencanakan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.

 " Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum kita akan proses," tegasnya. 

Disebutkan, Ditreskrimsus Polda bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasar. 

" Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu covid-19 demi mencari keuntungan pribadi," terangnya.

Ditekankan pula kepada produsen minyak goreng agar mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 

" Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko guna dimanfaatkan masyarakat," sebutnya. 

Terkait DMO, katanya, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.. 

Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.

" Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini