|

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Persyaratan Pengurusan Surat Kenderaan Bermotor

Juru Bicara (Jubir) Divhumas Kombes Hendra. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan menjadi syarat pada pengurusan kendaraan bermotor. Regulasi tersebut terdapat dalam Perpol Nomor 7/2021 tentang Regident Ranmor.

Jubir Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyempurnaan itu menyusul terbitnya Inpres Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

" Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (22/02/22).

Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN. 

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi dikepolisian. Dia berharap, masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru tersebut.

" Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS," imbuhnya. 

Lebih lanjut Hendra menerangkan, penyempurnaan kebijakan ini memerlukan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi.

" Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta pada 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini