|

Terungkap, Bupati Langkat Buat Kerangkeng Besi di Rumahnya, Poldasu Bentuk Tim

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Ada kisah lain dari penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) oleh KPK yang telah menjadikan bupati bersangkutan sebagai tersangka. 

Pasalnya di rumah bupati itu ditemukan kerangkeng jeruji besi terdapat 4 orang yang terkurung di dalamnya. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibuat oleh bupati bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. 

" Kegiatan rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Sejauh ini yang membantu tempat rehabilitasi hanya pekerja yang telah sembuh untuk penanganan medisnya, bekerja sama dengan puskesmas setempat," katanya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (24/010/22). 

Kurungan jeruji besi yang dibuat bupai TRP tersangka OTT KPK secara pribadi. (foto : dok) 
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan kerja paksa dan temuan kerangkeng khusus di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

" Polda Sumut sudah membentuk Tim dan bekerjasama dengan BNNP Sumut dan BNNK Langkat, hasil penyelidikan itu didapati tempat tersebut berdasarkan informasi yang diterima sudah ada sejak 2012 sampai dengan OTT KPK,” paparnya. 

Juru bicara Polda Sumut itu juga mengatakan terkait informasi dugaan kerangkeng tempat perbudakan modern sampai saat ini masih didalami. 

Bupati Langkat TRP yang diboyong KPK terkait kasus OTT memakai baju tahanan. (foto : dok) 
" Tim sedang bekerja seluruh informasi, keterangan dan fakta-fakta dilapangan semua sedang kita gali," tuturnya. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah 

Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. 

" Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkapnya. 

Namun, kata Kapolda, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi. 

Ia mengatakan pula di dalam kerangkeng khusus itu didapati 3-4 orang dalam kondisi babak belur.

" Dari hasil pendalaman kita, 3-4 orang yang berada di dalam kerangkeng khusus itu merupakan pecandu narkoba. Nantinya, mereka akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat,” ucap Kapolda. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini