|

Poldasu Ringkus 5 Tersangka Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) meringkus sekaligus mengamankan lima tersangka sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia.

Diantaranya R, IA, S, DS dan MP. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Ia mengultimatum kepada empat tersangka lainnya untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Dari kelimanya yang terakhir petugas kepolisian membekuk tersangka MP, warga Kabupaten Batubara diduga sebagai penyedia tempat penampungan para pekerja migran ilegal tersebut. 

" Saat ini sudah lima tersangka yang diamankan tim gabungan Polda dan Polres. Kemarin Senin 3 Januari 2022 diamankan tersangka MP yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan di Kabupaten Batubara. Kasus ini masih terus kita dalami, siapa saja yang terlibat dalam sindikat penyaluran PMI ilegal ke Malaysia," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (05/01/22).

Tatan menyebutkan setelah peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut 50 warga Indonesia yang akan dijadikan pekerja di Malaysia diperairan Sekinchan, Selangor, pihaknya melakukan penyelidikan.

Informasinya bahwa PMI itu berangkat dari jalur pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter dengan 130 pekerja migran menuju Malaysia.

Tiba di tengah perjalanan, terjadi gelombang tinggi sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dan dibagi menjadi dua kapal yakni 63 berada di kapal yang selamat dan 53 lainnya di kapal yang tenggelam.

" Pada saat itu ternyata ada 14 orang yang tidak ikut dan memilih kembali ke Batubara lantaran takut. Sebelum sampai ke darat, kapal dengan 53 penumpang itu tenggelam dan menyebabkan belasan orang meninggal dunia," tutur Perwira Menengah Polda Sumut itu. 

Ia juga mengatakan dari hasil penyelidikan tim gabungan Subdit Jahtanras dan Satreskrim Polres Batubara, kelima penyalur pekerja migran ilegal itu satu persatu diringkus. 

Kelima tersangka dalam menjalankan tindak kejahatannya memiliki peran masing-masing. Tersangka R merupakan agen atau merekrut calon pekerja migran. Kemudian, MP menyediakan tempat penampungan sementara sebelum para pekerja migran diberangkatkan menggunakan kapal kayu ke Malaysia.

Selanjutnya, tersangka DS menjemput calon pekerja migran dari luar Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu dan dibawa ke lokasi penampungan sementara. 

Sedangkan tersangka S menyediakan logistik kepada pekerja migran yang akan diberangkatkan selama berada dipenampungan maupun penyedia kapal dan BBM untuk keberangkatan.

Dan tersangka IA, bertugas melakukan pengawasan saat pekerja migran akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini