Irjen Dedi Kadiv Humas Polri. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa bagi warga yang terpaksa mudik pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro.
Selain itu, masyarakat yang mudik tersebut juga wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosis II dan bebas dari covid-19.
" Jadi bagi masyarakat (warga) yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," ujarnya pada Sabtu (27/11/21).
Ia juga menyatakan bahwa surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi akan membangun posko Checkpoint dijalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi.
" Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ungkapnya.
Lebi lanjut ia menambahkan apabila tidak menunjukan surat, Kepolisian akan langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut.
Jika hasilnya dinyatakan positif, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.
" Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," pungkas Mantan Kapolda Kalteng itu. (imc/joy)