|

Kadiv Propam Polri : Kalau Anak Buah Salah, Pimpinan Dua Level Diatasnya Harus Bertanggungjawab

Kadiv Propam Polri Irjen Sambo. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama periode Januari hingga Oktober 2021. Namun, pada tahun ini umumnya pelanggaran tersebut mengalami penurunan dibanding di 2020.

Dari data disebutkan, Divisi Propam mencatat untuk pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan pidana selama 2021. Pelanggaran dispilin tercatat 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP 803 kasus dan untuk pidana 147 kasus.

Dibanding pada 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pelanggaran pidana mengalami penurunan tahun ini.    

Di 2020, tercatat pelanggaran disiplin 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021.

" Pelanggaran pidana di 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” kata Irjen Sambo.  

Pihaknya juga merinci untuk sejumlah jenis pelanggaran yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara. Pada 2021, jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus; menghindari tanggung jawab dinas ada 258 kasus, menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus, pungutan liar (pungli) ada 38 kasus dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

Selanjutnya, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus, etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus, etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus, etika kenegaraan (netralitas pemilu) cuma 2 kasus.

Sementara, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus, asusila/zinah/cabul ada 86 kasus, penganiayaan ada 82 kasus, pencurian ada 7 kasus, penggelapan ada 17 kasus, pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.

Irjen Ferdy Sambo menjelaskan ada beberapa faktor kenapa terjadi pelanggaran oleh anggota Polri sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpilih. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penelitian dengan menggandeng sejumlah ahli.

" Kami gandeng akademisi, Kompolnas dan beberapa ahli sehingga nanti mitigasi dan pencegahan ini tepat. Kita lakukan penelitian dengan metode kualitatif dan kuantitatif melibatkan akademisi,” jelasnya. 

Dari penelitian tersebut, katanya, ada dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota, yakni faktor individu anggota sendiri dan faktor dari organisasi.

Faktor individu, tambahnya, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran anggota adalah ideologi dari anggota. Ideologi ini terkait tentang kecintaan anggota kepada insitusi dan mungkin ini terkait dengan rekrutmen.

" Kedua, masalah spiritual dari anggota. Ketiga, komunitas anggota itu. Ini juga sangat berpengaruh signifikan terhadap terjadinya pelanggaran anggota,” sebutnya. 

Dari sisi organisasi, Sambo menyebut ada budaya kerja. Menurutnya, ini juga menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran anggota. Lalu, mungkin belum maksimalnya sosialisasi terhadap aturan-aturan internal, fasilitas dan infrastruktur terkait anggaran.

" Keempat, masalah organisasi ini adalah indikator kinerja yang harus kita tetapkan sehingga reward dan punishment ini bisa maksimal,” ucap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut.

Selanjutnya, ia juga mengatakan ada tiga strategi dalam transformasi pengawasan yang dilakukan internal Polri yaitu preemtif, preventif dan represif. Termasuk terobosan kerja sama dengan fungsi pengawan eksternal sehingga Polri terus dikontrol dalam melakukan pengawasan internal ini.

" Upaya preemtif terkait beberapa kegiatan seperti meningkatkan solidaritas internal. Jadi pimpinan harus dekat dengan anggota, tahu masalah anggotanya. Makanya bapak Kapolri menegaskan bahwa kalau anak buah salah, pimpinan harus bertanggungjawab. Dua level diatas anggota yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini