|

RDP Komisi IV, Pemilik Tanah Tuntut Ganti Rugi Terkait Pengerjaan Drainase

Rapat Dengan Pendapat Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak terkait ganti rugi tanah warga ataw pengerjaan drainase yang dilaksanakan Pemko Medan, Senin (25/10/2021). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Warga Jalan Terompet, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Toni Damanik, mempertanyakan persoalan ganti rugi atas sebagian tanahnya yang dipergunakan Pemko Medan untuk pembuatan saluran drainase. 

Menurut Toni yang diwakili H Situmeang, tanah peninggalan almarhum kedua orang tuanya ada dikerjakan untuk pembuatan drainase oleh Pemko Medan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. 

"Pihak pengerja pembuatan drainase yang mengambil tanah Toni Damanik sepanjang 130 meter, tidak ada yang bertanggung jawab. Pada siapa kami menagih pembayaran ganti ruginya. Makanya kami mengadukan kepada dewan di Komisi IV untuk menjembatani ke Pemko Medan," kata Situmeang saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak di gedung DPRD Medan, Senin (25/10/2021). 

Sementara Plt Camat Medan Selayang Piza Fandana yang hadir pada pertemuan itu mengatakan awal Agustus dirinya sudah ada jumpa dengan Toni Damanik selalu pemilik tanah. 

"Memang berdasarkan pengakuan Toni Damanik, dia akan merelakan pengerjaan drainase tersebut apabila ganti rugi tanah miliknya terselesaikan," kata Piza. 

Plt Lurah PB Selayang II Novia Zahra Sormin juga mengungkapkan pada Juni pihak kelurahan sudah langsung turun ke lapangan. Bahkan juga sudah ada pertemuan di kantor Lurah dengan pemilik tanah. 

Namun fakta di lapangan, kata Nozia, MT Lubis ada membeli tanah dari Toni Damanik yang berbatasan dengan drainase tersebut. 

"Pada tanggal 26 Agustus kami dipanggil Wali Kota Medan untuk membicarakan pembayaran ganti rugi kepada Toni Damanik, dengan menggunakan uang pribadi dari Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp20 juta. Sebab Pemko Medan sendiri tidak ada menganggarkan pembayaran ganti rugi. Sedangkan Toni Damanik meminta uang ganti ruginya sebesar Rp90 juta," terangnya.

Sementara  Dinas PU yang diwakili Kabid Drainase mengatakan saat ini pengerjaan drainase sudah sepanjang 70 meter. Namun hal ini dikeluhkan pihak rekanan karena pengerjaan terkendala akibat pembebasan lahan milik Anton Damanik belum selesai hingga saat ini," imbuhnya.

Mencermati permasalahan ini, Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat menegaskan, kalau masyarakat yang sudah menghibahkan tanahnya kepada Penko Medan untuk pembuatan drainase tersebut, tidak bisa menuntut ganti rugi lagi.

"Sebab, pembuatan drainase itu kan untuk kepentingan warga setempat. Tapi akibat ada warga yang keberatan, makanya pengerjaannya terkendala," tandasnya. 

Sedangkan anggota dewan lainnya Dico Edy S Meliala meminta Pemko Medan agar permasalahan ini cepat diselesaikan. 

"Semasa Kadis PU yang lama sudah saya sampaikan permasalahan ini. Untuk itu saya minta kepada Plt Kadis PU segera memasukkan persoalan ini ke dalam pembiayaan anggaran. Termasuk juga dalam penanganan banjir dan normalisasi di Jalan Bunga Cempaka," tegasnya.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini