|

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Sabu

Seorang tersangka narkoba (jongkok)  tak berkutik saat diciduk petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Personil Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran 21,65 kilogram (Kg) sabu dan  mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya tersangka pertama berinisial AI (36) pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

"Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) koper kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina berisi sabu seberat 11 (sebelas) kg dan 1 (satu) tas hitam terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik teh warna hijau tulisan cina berisi sabu seberat 9 (sembilan) Kg.

Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik teh warna hijau tulisan cina berisi  sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang terdapat sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram.

"Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram" lanjut Hadi.

Ia menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) / Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Hadi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini