|

Jadikan Medan Bersih, Bobby Perkuat Program Sampah Dari Hulu ke Hilir


INILAHMEDAN- Medan: Komitmen mewujudkan Medan Bersih terus dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sejumlah program-program pionir dan formulasi disusun serta dijalankan guna menjadikan ibu kota Provinsi Sumut lebih bersih, indah, rapi serta tertata dengan pengelolaan sampah mulai dari hulu hingga hilir.

Agar pelaksanaannya berjalan optimal, Bobby menginstruksikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan untuk bertanggung jawab sesuai kewenangan dan porsi tugasnya.

Di samping memperkuat keberadaan bank sampah, tempat pembuangan sampah (TPS) berbasis 3R (Reduse, Reuse & Recycle), Bobby juga ingin pengelolaan sampah di TPA Terjun harus menggunakan teknologi guna mengatasi gunungan sampah yang ada. Ditambah lagi dengan mengoperasikan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki lahan seluas kurang 16 hektar tersebut.

Tidak sampai di situ, Bobby telah berkoordinasi dan membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deliserdang untuk pembangunan TPA Regional di Talun Kenas, Deliserdang. Di tempat itu nantinya, pengelolaan sampah akan menggunakan sistem sanitary landfill yang keluarannya lebih ramah lingkungan.

Bahkan, Bobby juga telah melaunching program pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi Advanced Land Fill Minning With Material & Energy Recovery (ALFIMER) di TPA Terjun. Teknologi tersebut dipilih karena mampu menanggulangi dan mengubah sampah baru dengan biaya murah, ramah lingkungan, teknik sederhana serta dapat menghasilkan pupuk juga cairan disinfektan dari hasil pengelolaan sampah yang dilakukan.

“Insya Allah, teknologi ini bisa menjadi salah satu jalan keluar dalam menangani permasalahan sampah di Kota Medan,” kata Bobby Nasution kemarin.

Sebelumnya, Bobby juga telah mengeluarkan Perwal No 18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada kecamatan. Sebab, jika sebelumnya penanganan sampah dilakukan DKP Kota Medan, kini sudah diserahkan dan dilimpahkan ke kecamatan. Selain lebih cepat, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu itu menilai bahwa kecamatan lebih paham dan mengetahui serta menguasai persoalan sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Yang teranyar, melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan No 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan, menantu Presiden RI Joko Widodo tersebut kemudian juga menargetkan 6 titik sebagai lokasi kawasan bersih yakni di kawasan Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia Lingkungan 4 dan 5. Lalu, Medan Labuhan (Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22 dan 23) dan Medan Petisah (Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya Kampung Sejahtera, Lingkungan 1 dan 3). Kemudian, kawasan bebas sampah di sejumlah pasar di Kota Medan. Namun, untuk saat ini, pencanangan difokuskan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti.

“Kawasan percontohan bebas sampah yang dicanangkan ini saya harapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya rasa nyaman, tapi menghadirkan sirkulasi ekonomi, terutama di pasar. Dengan begitu, maka pelayanan-pelayanan yang diberikan juga semakin optimal,” terangnya.

Seluruh program tersebut pun dibenarkan  Kadis DKP Kota Medan M Husni. Menurut Husni, pengelolaan sampah dari hulu ke hilir juga dilakukan secara terpadu dari tingkat rumah tangga, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Pengelolaan sampah terpadu itu kita mulai dari tingkat rumah tangga sampai TPST. Hal ini untuk mengurangi sampah masyarakat atau mungkin sampah yang terlewat sebelum dibawa ke TPA. Otomotis, kita meyakini bahwa seluruh program Pak Wali mampu menjadikan Medan Bersih,” bilang Husni.

Untuk optimalisasi  di lapangan, jelas Husni, pada akhir tahun P-APBD Tahun Anggaran 2021, pihaknya akan menambah moda angkutan seperti typer, amroll dan convector, tong sampah serta pembuatan standart operational procedur (SOP) pengelolaan sampah.

“SOP ini nantinya untuk mengatur dan mengendalikan fungsi wilayah yang mencakup pemeliharaan, tata kelola dan retribusinya,” jelasnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini