|

Pengacara Minta Polsek Delitua Tetapkan Tersangka Kasus Pelarangan Ibadah di GBKP Kemenangan Tani

S Firdaus Tarigan SH SE MM

INILAHMEDAN - Medan: Pengacara S Firdaus Tarigan SH SE MM meminta Polsek Delitua untuk segera menetapkan tersangka kasus pelarangan ibadah  atau menghalangi melakukan kebaktian agama di GBKP Kemenangan Tani Km 12 Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, sesuai pengaduan kliennya Terkelin Eritha Br Tarigan mewakili 180 jemaat GBKP Kemenangan Tani Km 12.

"Seperti kita ketahui, pada 16 Nopember 2020, Kelompok Tim 12 yang diketuai Terkelin Eritha Br Tarigan mewakili 180 jemaat GBKP Kemenangan Tani melaporkan adanya tindak pidana  menghalangi melakukan kebaktian agama di GBKP Kemenangan Tani Km12 yang dilakukan sekelompok orang yang menguasai gereja ke Polsek Delitua, untuk diproses hukum," ujar Firdaus Tarigan kepada wartawan, Kamis (12/08/2021) di Medan.

Tapi hingga kini kasus pelaporan yang dilakukan kliennya dengan bukti lapor Nomor LP/1258/XI/2020/SPKT/SEK DELTA tertanggal 16 Nopember 2020 itu, tambah Firdaus, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka  atas kasus tindak pidana UU No1/1946 tentang KUHP Pasal 175 yang terjadi pada, Minggu 13 September 2020.

"Sudah sembilan bulan kasus ini dilaporkan ke Polsek Delitua dengan lima orang terlapor dalam lidik. Tapi hingga kini belum ada satu orangpun ditetapkan jadi tersangka," ujar Firdaus Tarigan sembari mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya pihak Polsek Delitua menyidik kasus tersebut. Padahal institusi Polri saat ini sedang giat-giatnya menggalakkan Polri yang presisi.

Berkaitan dengan itu, Firdaus sangat berharap agar kasus menghalangi melakukan kebaktian agama ini menjadi atensi Polsek Delitua, Poldasu dan Polri, agar 180 jemaat GBKP Kemenangan Tani Km12 bisa kembali beribadah di gereja, tanpa ada larangan dari kelompok yang saat ini sedang menguasai gereja.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH melalui WhatsApp mengatakan, kasus yang dilaporkan terkait menghalangi melakukan kebaktian agama tersebut masih tahap penyidikan.

"Masih tahap penyidikan ya bang, setiap perkembangan penyidikan akan kita beritahukan kepada pelapor," ujar Martua Manik menjawab pertanyaan wartawan sejauhmana perkembangan kasus pengaduan Ketua Tim 12 Terkelin Eritha Br Tarigan mewakili 180 jemaat GBKP Kemenangan Tani yang dilarang atau dihalangi beribadah di gereja.(imc/is) 




Komentar

Berita Terkini