INILAHMEDAN - Medan : Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu, di Jalan Medan-Banda Aceh pada Rabu (18/08/21).
Saat penangkapan polisi menyita barang bukti 1 koper hitam berisi 7 bungkus plastik teh warna kuning merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat 7.000 ( tujuh ribu ) gram.
Selain itu, satu tas ransel army juga terdapat 6 bungkus plastik teh warna kuning merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat keseluruhannya seberat 6.000 gram dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Total berat keseluruhan barang bukti yang diperoleh sebanyak 13.000 gram.
Informasi diperoleh, Senin (23/08/21), berawal dari petugas Unit I Subdit III yang mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang menggunakan kendaraan umum membawa 1 koper warna hitam dan 1 ransel army berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.
Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung menuju perbatasan Medan-Banda Aceh dan sekira pukul 23.00 Wib petugas menangkap tersangka yang berinisial MA.
Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. (imc/joy)