|

Mau Lari, Pasutri Diciduk Polisi Dari Rumah


INILAHMEDAN
- Medan : Sepasang Suami Istri (Pasutri) berinisial HS (34) dan EW (28) diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal. 

Mereka diringkus di Komplek Perumahan Padang Hijau, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delisersdang karena melakukan pencurian mobil Pickup Mitsubishi L300 di Jalan Megawati Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

" Terungkapnya kasus itu berawal dari tindak lanjut laporan korban Fauzi (40) yang kehilangan mobilnya pada Jumat (18/06/21),” ujar Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, kemarin. 

" Dan berdasarkan informasi akhirnya diketahui keberadaan pelaku hingga saat itu juga dilakukan pengejaran. Benar saja, saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap lari tapi langsung diamankan oleh Tekab Polsek Sunggal,”  jelasnya. 

Ketika ditanya pasutri itu tidak dapat mengelak lagi dan mengaku bahwasanya mobil milik korban disimpannya di Kabupaten Langkat dikediaman orangtuanya.

" Saat ini, kedua pasutri berikut barang bukti mobil tersebut telah kita amankan di Mapolsek dan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini