|

Laksanakan Putusan Kapolri, 19 Polsek Di Sumut Tidak Lagi Tangani Proses Penyidikan


INILAHMEDAN
- Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melaksanakan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang sejumlah Polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, untuk di Sumatera Utara ada 19 Polsek yang diputuskan tidak lagi menangani penyidikan. 

Ia mengungkapkan ke 19 polsek yang diputuskan itu, yakni Polsek Gunung Meriah, Tiga Juhar (Deliserdang), Lintong Nihula, Onanganjang, Polung (Humbahas). 

Lalu, Polsek Dolok Silau, Tiga Balata, Dolok Pardamean, Purba (Simalungun), Pahae Julu (Tapanuli Utara), Panyabungan Selatan, Muara Sipongi, Batang Natal (Madina). 

Kemudian, Polsek Salak (Pakpak Bharat), Batunadua (Padangsidimpuan), Palipi (Samosir), Sosopan (Padanglawas), Lolopitu Moi (Nias) dan Polsek Teluk Dalam (Nias Selatan).

" Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ungkapnya, Kamis (01/04/21).  

Hadi menerangkan, hal itu diisampaiakn Kapolri saat Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu, terkait 4 bidang transformasi dalam mewujudkan Polri Presisi.

" Yaitu program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan," jelasnya. 

" Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," sambung Hadi. 

Ia menambahkan pula bahwa keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

" Peraturan Presiden Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini