|

Warga Mbal Mbal Petarum Karo Tolak Ranperda Pengembalaan Umum di Nodi



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Sejumlah perwakilan Warga Mbalmbal Petarum  Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo datangi Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Rabu (10/3/2021) di Kantor Bupati Karo, menolak Ranperda tentang  Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan  Umum di Mbalmabl Nodi.
      
Aksi penolakan ini dilontarkan juru bicara warga  Rendi M Idris Sembiring, SH saat diterima  Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten II Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian dan Peternakan Metehsa Purba, Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba di Kantor Bupati Karo.
     
Rendi meminta agar pihak Pemkab Karo mempertimbangkan ulang menerbitkan Ranperda tersebut, karena secara historis disebutkan lagi  pada tahun 1999 masyarakat sudah beraktifitas menggembalakan ternak lembu, kerbau dan domba.
       
"Hal ini menjadi keinginan kami agar Ranperda dibatalkan, sebab sejak awal secara filosofis, sosiologis dan Jjuridis tidak terpenuhi, sehingga mohon bantuan Pemkab Karo mengkomunikasikan dengan DPRD Karo," jelasnya.
      
Apalagi dalam BAB II Ranperda itu, inti semua  permasalahan bagi masyarakat, terkait dalam Pasal 2 huruf 1 yang menetapkan  kawasan pengembalaan umum dan angka 2, menetapkan luas pengembalaan umum 682 hektare dengan batas batas yang ditetapkan.
     
"Kami tidak banyak meminta, Ranperda itu dibatalkan, agar kami bisa bertani di Mbalmbal Nodi, sebab dengan adanya Ranperda tersebut akan mempersempit lahan pertanian masyarakat," warga lainnya Josifer.
      
Menyahuti hal itu, Bupati Karo mengatakan, apa yang telah  disampikan masyarakat  menjadi masukan  bagi dinas terkait yang  mengetahui regulasi untuk memenuhi tuntutan warga.
     
"Tapi harus diingat, tujuan pemerintah membuat suatu peraturan daerah demi kebaikan bersama, yakni dengan mensejahterakan  rakyatnya, sebab  tidak ada pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya," tandasnya.
       
Ditambahkan Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba SH, Ranperda tersebut telah dikirim ke Gubsu Cq Biro Hukum Sekdaprov Sumut pada 25 Januari 2021, guna  memperoleh fasilitasi/persetujuan  sebagaimana amanat  Permendagri No80/2015 dan perubahannya.
      
Sedangkan, Kadis Pertanian dan Peternakan, Metehsa Purba menyebutkan dasar Pemkab Karo menetapkan Mbalmbal Nodi sebagai kawasan pengembalaan umum sesuai Peraturan Menteri Pertanian dan  SK Menteri Kehutanan. 
     
Hanya saja, pelaksanaan eksekusi peraturan ini sekarang baru ada titik terangnya, padahal tahun 1973 SK Bupati Karo sudah ada terkait Mbalmbal Nodi. Jadi, bukan berarti Pemkab Karo  tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.(imc/is)

Komentar

Berita Terkini