INILAHMEDAN - Kabanjahe: Sejumlah perwakilan Warga Mbalmbal Petarum Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo datangi Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Rabu (10/3/2021) di Kantor Bupati Karo, menolak Ranperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum di Mbalmabl Nodi.
Aksi penolakan ini dilontarkan juru bicara warga Rendi M Idris Sembiring, SH saat diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten II Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian dan Peternakan Metehsa Purba, Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba di Kantor Bupati Karo.
Rendi meminta agar pihak Pemkab Karo mempertimbangkan ulang menerbitkan Ranperda tersebut, karena secara historis disebutkan lagi pada tahun 1999 masyarakat sudah beraktifitas menggembalakan ternak lembu, kerbau dan domba.
"Hal ini menjadi keinginan kami agar Ranperda dibatalkan, sebab sejak awal secara filosofis, sosiologis dan Jjuridis tidak terpenuhi, sehingga mohon bantuan Pemkab Karo mengkomunikasikan dengan DPRD Karo," jelasnya.
Apalagi dalam BAB II Ranperda itu, inti semua permasalahan bagi masyarakat, terkait dalam Pasal 2 huruf 1 yang menetapkan kawasan pengembalaan umum dan angka 2, menetapkan luas pengembalaan umum 682 hektare dengan batas batas yang ditetapkan.
"Kami tidak banyak meminta, Ranperda itu dibatalkan, agar kami bisa bertani di Mbalmbal Nodi, sebab dengan adanya Ranperda tersebut akan mempersempit lahan pertanian masyarakat," warga lainnya Josifer.
Menyahuti hal itu, Bupati Karo mengatakan, apa yang telah disampikan masyarakat menjadi masukan bagi dinas terkait yang mengetahui regulasi untuk memenuhi tuntutan warga.
"Tapi harus diingat, tujuan pemerintah membuat suatu peraturan daerah demi kebaikan bersama, yakni dengan mensejahterakan rakyatnya, sebab tidak ada pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya," tandasnya.
Ditambahkan Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba SH, Ranperda tersebut telah dikirim ke Gubsu Cq Biro Hukum Sekdaprov Sumut pada 25 Januari 2021, guna memperoleh fasilitasi/persetujuan sebagaimana amanat Permendagri No80/2015 dan perubahannya.
Sedangkan, Kadis Pertanian dan Peternakan, Metehsa Purba menyebutkan dasar Pemkab Karo menetapkan Mbalmbal Nodi sebagai kawasan pengembalaan umum sesuai Peraturan Menteri Pertanian dan SK Menteri Kehutanan.
Hanya saja, pelaksanaan eksekusi peraturan ini sekarang baru ada titik terangnya, padahal tahun 1973 SK Bupati Karo sudah ada terkait Mbalmbal Nodi. Jadi, bukan berarti Pemkab Karo tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.(imc/is)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar