|

Komisi IV Minta Dishub Medan Razia Angkutan Berbasis Online



INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti maraknya angkutan berbasis aplikasi online di Kota Medan.

Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan di ruang Banggar DPRD Kota Medan, Senin (15/03/2021).

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan keberadaan angkutan berbasis online ini tidak memberikan kontribusi PAD bagi kas Pemko Medan. Malah yang ada hanya menyumbangkan kemacetan di jalan raya.

"Pemko Medan hanya sebagai penonton saja. Sementara perusahaan angkutan berbasis online beroperasi mengumpulkan banyak uang," kata Paul Mei Anton Simanjuntak.

Paul menyesalkan Dishub Medan tidak melakukan tindakan apa-apa atas maraknya angkutan berbasis online di Medan.

"Kami juga tidak mengetahui berapa sebenarnya kuota yang diizinkan untuk angkutan berbasis  online di Kota Medan," terang Paul.

Diterangkan Paul, pihak perusahaan aplikator tanpa memiliki data jelas telah memasukkan driver untuk bergabung di taksi online dan ojek online secara perorangan hanya untuk mengejar bagi hasil 20 persen. Selain itu data akurat tentang jumlah driver yang telah bergabung di aplikasi tersebut sampai saat ini belum jelas.

"Yang menjadi pertanyaan, dari mulai diberlakukannya PM 118 tahun 2018 sampai saat ini peraturan ini tidak dilaksanakan oleh aplikator yang ada sehingga KESP yang merupakan retribusi PAD tidak dapat dikutip dan terkesan dibiarkan saja. Dan tidak ada pengawasan oleh Dinas Perhubungan yang dalam PM 118 tahun 2018 bertugas sebagai fungsi pengawasan. Aplikator sampai saat ini belum memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah sehingga pemerintah tidak mempunyai data sebenarnya angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi," terang Paul.

Sementara anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor mengatakan Pemko Medan jangan berlarut-larut dalam menangani permasalahan angkutan berbasis online tersebut.

"Kita minta agar Kapolrestabes dan Dishub Medan segera melakukan razia kendaraan berbasis aplikasi online. Jangan buang badan dengan mengatakan bukan wewenang Pemko Medan. Sebab daerah operasional kendaraannya di Kota Medan," tegas Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini