|

Edward Hutabarat: Tangani Persoalan Sampah Butuh Revolusi Gaya Hidup



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Priuk Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Minggu (28/03/2021).

Menurut Edward, persoalan sampah menjadi masalah sosial yang sampai saat ini terus dibenahi Pemko Medan. Untuk mengatasi sampah, khususnya sampah rumah tangga, kata dia, butuh kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Dalam menangani sampah di Medan memang butuh revolusi gaya hidup dari warga kota. Karena persoalan sampah bisa diatasi jika warga kota memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi sampah plastik," kata Edward Hutabarat di hadapan seratusan warga.

Menurut Edward, Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Cina. Indonesia menghasilkan sampah plastik sebanyak 64 juta ton per tahun. Sekitar 3,2 juta ton dibuang ke laut.

Pada prosesnya, sampah plastik yang dibuang ke laut akan terurai menjadi mikroplastik karena terkena air laut dan paparan sinar matahari. Lalu sampah itu menjadi makanan ikan.

"Lalu ikan itu kita konsumsi sehari-hari yang dalam kandunganya terpapar sampah mikroplastik. Makanya saat ini banyak bermunculan penyakit yang aneh-aneh. Itu salah satu faktor penyebabnya," papar Edward.

Mikroplastik itu dapat bersamaan dengan bakteri, virus ataupun logam berat yang masuk ke dalam tubuh ikan.

"Jadi sampah yang kita buang ini sebenarnya akan kembali ke diri kita sendiri," katanya.

Pada Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini, khususnya pada Bab V (empat) ada diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat atau setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan.

"Di sini kepling juga harus berperan aktif menyosialisasikan ke warganya dampak buruk dari membuang sampah sembarangan," katanya.

Edward juga mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab dalam Perda yang sudah disampaikan jika ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat diberikan sanksi pidana maupun denda yang sudah ditentukan Perda itu.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini