|

Bandar Besar Sabu Di Hinai Diciduk Dari Rumah


INILAHMEDAN
- Langkat : Seorang bandar besar narkoba di Kecamatan Hinai, Ihdar Safari alias Jublik (39) warga Jalan Penggabungan, Pasar VII, Dusun VI, Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat diciduk petugas Polsek Hinai. Sejumlah barang bukti sabu-sabu juga turut diamankan bersama tersangka. 

Demikian Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (24/03/21).

Ia mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (22/03/21) sekira pukul 23.00 WIB di rumah Jalan Penggabungan, Pasar VII, Dusun VI, Desa Baru, Pasar VIII, Kecamatan Hinai. 

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti lima bungkus plastik putih kecil les merah berisikan sabu-sabu ukuran besar dan dua bungkus plastik putih les merah ukuran sedang. 

Selain itu diamankan pula dua bungkus plastik putih les merah ukuran kecil sabu-sabu, empat skop terdiri dari dua berbentuk pipet hitam dan dua skop pipet warna putih, gunting, timbangan elektrik. 

Dompet kecil berisikan 41 plastik putih kosong ukuran kecil dan dompet besar berisikan 65 plastik putih les merah kosong ukuran sedang. 51 plastik les merah kosong ukuran besar dan empat bungkus plastik putih les merah kosong serta dua handphone.

" Awalnya Kapolsek APK Adi Alfian mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting  melakukan penyelidikan terhadap tersangka bandar narkoba. Lalu, personel melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan," sebutnya. 

Saat dilakukan penggerebekan seorang pria di belakang rumah hendak melarikan diri ke kamar mandi. Namun, berhasil ditangkap. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini