|

Paul Datangi Kantor Camat Soal Isu Pergantian Kepling Dibandrol Rp10 Juta Sampai Rp30 Juta



INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bereaksi keras mendengar banyaknya keluhan warga terkait isu pergantian kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Perjuangan yang dibandrol dari Rp10 juta sampai Rp30 juta. Politisi PDIP ini langsung mendatangi kantor camat untuk mengklarifikasi isu itu.

"Ini sudah gak benar. Ini harus kita klarifikasi soal isu bandrol membandrol pergantian kepling," tandas Paul Mei Anton Simanjuntak di kantor Camat Medan Perjuangan, Senin (22/02/2021).

Menurut Paul, dia mendapat informasi adanya pergantian kepling yang usianya di atas 50 tahun dengan alasan mengacu kepada perwal kepling. Dan informasinya lagi, ada lurah yang mulai mencari kesalahan para keplingnya.

"Parahnya, beredar isu tarif untuk menjadi kepling dibandrol dari Rp10 juta sampai Rp30 juta,” terang Paul yang mengatakan isu pergantian kepling itu dia terima langsung dari pengakuan para krpling yang selama ini bekerja dengan baik, namun diduga akan digeser camat melalui perantara lurah.

Akibatnya, tambah Paul, banyak kepling di Kota Medan resah akibat adanya tarif pengangkatan kepling yang boombastis tersebut.

“Kita menduga para camat dan lurah memanfaatkan Perda Kepling untuk mencari keuntungan," katanya.

Padahal, kata Paul, sudah jelas pada Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Bab V pasal 13 ayat 2 dan 3, yang berbunyi, Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.

Kemudian pada Pasal 5 berbunyi, Pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan,” ungkapnya.

Wakil rakyat dari Dapil III Kota Medan ini mengatakan mengangkat permasalahan ini karena sudah sangat memprihatinkan. Sebab laporan masyarakat yang dia terima diketahui masih banyak kinerja lurah dan camat  yang belum menyentuh kepada masyarakat seperti kinerja Camat Medan Perjuangan, Rizal yang ketahui  jarang masuk kantor.

”Karena ada saya dengar, Camat Medan Perjuangan diduga malas masuk kantor dengan alasan Covid-19 dan bekerja Work From Home (WFH),” ucap Paul.

Untuk itu, kepada Wali Kota Medan terpilih agar memilih camat dan lurah melihat terlebih dahulu rekam jejaknya. 

Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Rizal menyangkal tuduhan anggota DPRD Kota Medan yang duduk komisi IV ini kalau dirinya jarang masuk kantor.

”Saya sering masuk, dan jika tidak ada di kantor, saya ikuti prokes dengan bekerja di rumah (WFH),” ujarnya.

Tentang adanya isu yang mengatakan bahwa ada tarif sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta untuk pengangkatan kepling, Rizal juga menyangkalnya.

“Itu tidak benar pak, silakan suruh orang yang menyebarkan isu itu menghadap kepada saya," katanya.

Rizal juga membantah soal tarif jutaan rupiah dalam pembuatan SK Camat dan Surat Ahli Waris.

"Tdak ada pakai uang, saya berani dipecat atau dipenjarakan jika saya ada meminta-minta uang dengan alasan untuk pergantian kepala lingkungan. Karena itu adalah haknya kurah,” sebutnya.

Rizal malah mengeluhkan bahwa di wilayahnya banyak kepling yang terpilih lantaran titipan “Langit”.

“Artinya, para kepling terpiih banyak titipan anggota dewan,” ujarnya seraya mengatakan akibatnya selaku Camat dirnya merasa ada tekanan.

Terkait pertanyaan Paul yang mengatakan Camat Medan Perjuangan pernah mengangkat kepling tanpa ada surat usulan yang di tandatangani lurah, Rizal juga menyangkalnya.

Mendengar penjelasan Camat Medan Perjuangan tersebut, Paul tetap bersikukuh akan terus mencari bukti-bukti atas laporan miring yang dia terima dari warga. Paul juta meminta camat untuk memasang spanduk pengaduan masyarakat langsung kepada wakil rakyat tersebut, sehingga jika ada masyarakat yang diketahui dimintai uang oleh lurah ataupun camat dalam hal pengurusan administrasi pendudukan, segera mengadu kepada Paul Mei Anton Simanjuntak ke Nomor 0821 6706 7799 atau langsung ke Sei Kera No 165 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur dekat simpang Madong Lubis Medan. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini