|

KPU Karo Rapat Pleno Tetapkan Pasangan Bupati - Wakil Bupati Karo Terpilih



INILAHMEDAN - Kabanjahe: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Cory Sriwaty Sebayang/Theopilus Ginting pada Pilkada Karo 2020.

Penetapan ini berdasarkan Surat Mahkamh Konstitusi nomor: 35.05/PAN. MK/PSPK /02/2021 tanggal 16 Pebruari 2021 perihal penyampaian salinan putusan nomor: 05/PHP - BUP - XIX/2021 dan Surat Mahkamh Konstitusi nomor: 35.06/PAN. MK/PSPK /02/2021 tanggal 16 Pebruari 2021 perihal penyampaian salinan putusan nomor: 06/PHP - BUP - XIX/2021.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat menggelar rapat pleno terbuka, Jumat (19/02/2021) di Hotel Sinabung, Berastagi. 

Hadir dalam rapat pleno itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Wakil Ketua DPRD Karo Sedarta Bukit, Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia dan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo. 

Menurut Gemar Tarigan, penetapan dilalukan setelah adanya putusan salinan gugatan PHP dari Mahkamah Konstitusi kepada KPUD Karo yang menyatakan gugatan Palson nomor 1 dan Paslon nomor 3 tidak diterima. 

"Atas dasar ini, KPUD Karo sesuai kewenangan dalam mekanisme  tahapan Pilkada tahun 2020 lalu, wajib mengeluarkan Surat Keputusan KPUD Karo nomor: 179/Pl. 02.7-Kpt/KPU - Kab/1206/II/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020," katanya. 

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih  Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting.

"Dalam kesempatan ini, saya berharap pasangan terpilih dapat meneruskan pembangunan di Karo, sehingga ke depan dapat lebih baik lagi," katanya. (imc/is) 

Komentar

Berita Terkini