|

Seorang Tukang Todong Di Angkot Diciduk Polisi, Dua Temannya Buron


INILAHMEDAN
- Patumbak : Satu dari tiga tersangka yang melakukan penodongan terhadap korban Ibnu Azaruddin (19 ) warga Jalan Lantasan Lama, Gang Tengah, Kecamatan Patumbak, diciduk personil Polsek Patumbak. 

Tersangka bernama Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak.

Sedangkan barang bukti yang turut disita dari tersangka yakni, 1 kotak handphone merk OPPO, uang Rp 50.000 dan 1 baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.

Informasi dihimpun, kejadian penodongan tersebut pada Rabu (06/01/21) sekira pukul 15.30 WIB. 

Korban dan temannya naik Angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan ke kawasan Ringroad. Saat berada di Jalan SM Raja Angkot berhenti untuk menaikan penumpang yang ternyata ketiga pelaku. 

Di dalam Angkot salah seorang tersangka menodongkan pisau kepada korban dengan nada mengancam : " Serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau," kata pelaku seperti yang disampaikan Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Rabu (20/01/21). 

Lalu, lanjutnya, merasa terancam, korban terdiam kemudian tersangka dengan leluasa merampas HP merek OPPO dan selembar uang Rp. 50.000. 

Usai beraksi, ketiga tersangka pun turun dari Angkot dan langsung berpencar melarikan diri. 

Personil Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba bersama Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja terjun ke TKP dan melakukan penyisiran diseputaran Jalan SM Raja dan menangkap Dedi Irma Najara alias Dedi. 

" Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya. 

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini