|

DPRD Medan Usulkan Akhyar Wali Kota Sisa Masa Jabatan 2016-2021



INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan mengajukan pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/01/2021). 

Pengusulan akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Sumut.

Sebelum pengusulan dilakukan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim, terlebih dahulu memberhentikan Dzulmi Eldin dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-3750 yang mengesahkan pemberhentian tersebut.

Rapat paripurna yang juga digelar secara virtual ini dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, sejumlah anggota dewan serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Usai rapat paripurna, Hasyim mengatakan, DPRD Medan segera mengirimkan pengusulan kepada Mendagri melalui Gubsu. “Pengusulan selesai kita buat, setelah selesai rapat paripurna ini langsung kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu sebagai perwakilan pemerintah pusat. Mudah-mudahan prosesnya nanti berjalan lancar dan penetapan sebagai Wali Kota defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini