|

Denpom I/I PS Bongkar 'Sindikat' Penggelapan Kenderaan


INILAHMEDAN
- P Siantar : Pihak Denpom I/I Pematang Siantar (PS) membongkar 'sindikat' penggelapan kendaraan curian. Puluhan unit sepeda motor dan mobil turut disita serta menangkap 2 tersangka, Jumat (20/11/20). 

Dandenpom Mayor Binson Simbolon mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Taman Sihotang (44) ke Denpom I/l Pematang Siantar. 

Warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar itu melapor bahwa mobil Avanza miliknya BK 1793 WR dirental oleh oknum TNI berinisial UPS yang berdinas di Kota Pematang Siantar. 

Dirental sejak 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari. Namun hingga 1 bulan lebih mobil tak kunjung dikembalikan.  

" Hingga akhirnya Taman Sihotang melapor ke Denpom I/l Pematang Siantar," katanya. 

Karena ada indikasi dilakukan oleh oknum aparat TNI, Dandenpom memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan.  

Selanjutnya personel Lidpamfik menelusuri dan mendapat informasi bahwasanya keberadaan tersangka di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten Norman Sidabutar langsung mengamankan salah seorang tersangka berinisial MK (40) beralamat di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. 

" Di rumah tersangka itu terdapat mobil Xenia Biru Nopol G 8577 EJ, Avanza dan Agya serta sepeda motor KLX tanpa Nopol," ungkapnya. 

Namun demikian, sambungnya, seluruh kenderaan yang dijumpai di rumah MK merupakan milik AZ (20) warga Jalan Tanah Besi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.  

Dan di rumah AZ ditemukan pula 10 unit sepeda motor berbagai merek tanpa Nopol, diantaranya 1 unit SPM Vixion warna Coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan mobil Agya BK 1930 MI. 

Dari hasil pengembangan, Tim Lidpamfik bersama tersangka AZ dan MK mengejar MH (Kakek dari tersangka AZ) beralamat di Dusun III Payapasir, Kelurahan Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. 

Ditemukan Mobil Brio BK 1921 ABE, 12 unit sepeda motor berbagai merek dan 71 lembar STNK sepeda motor, satu tas kulit coklat serta 1 blog kwitansi transaksi gadai kendaraan.

Tim Lidpamfik membawa 5 unit mobil dan 21 sepeda motor ke Denpom l/l Pematang Siantar serta dua tersangka MK dan AZ guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit sepeda motor berbagai merek masih berada di TKP.

Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Binson Simbolon, usai penyelidikan tersangka UPS dikenakan pasal (372 KUHP) tentang penggelapan. 

Untuk tersangka AZ sebagai penadah terkena pasal (480 KUHP). Selanjutnya barang bukti dan 2 tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini