|

Kordinator Aksi Demo Omnibus Law Diamankan Polres


INILAHMEDAN
- Batubara : Polres Batubara mengamankan Arwan Syahputra (21) seorang mahasiswa, koordinator juga orator lapangan aksi demo menolak UU Omnibus Law di DPRD Batubara pada Senin (12/10/20) lalu. 

Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/20), Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, pelaku ditangkap di kampus UN Malikul Saleh Jalan Mensa Blang Pulo Muara Satu, Kota Lhokseumawe Aceh.

Ia mengatakan yang bersangkutan terjerat Undang Undang/pasal 14 ayat 1 UU No 4/1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU No 6/2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212, 214, 216 dari KUH Pidana.

Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syahputra, selaku orator dan koordinator lapangan untuk melakukan demo anarkis yang menyebabkan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira Polisi Polres Batu Bara. 

Sebelumnya beredar di https://youtu.be/MqdAVefijxk, berita hilangnya Arwan Syahputra mahasiwa fakultas Malikul Saleh Lhokseumawe Aceh tidak benar. 

" Arwan Syahputra ditangkap Satreskrim Polres Batubara pada Selasa (20/10/20) pukul 15.30 WIB di cafe Mensa Kota Lhokseumawe Aceh," ungkap Kapolres. 

Disebutkan, selesai melakukan Demo anarkis di Batubara, dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut, dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya dicari Satuan Reskrim Polres Batubara. 

Dibagian lain, Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti menjelaskan perkara ini masih dilakukan pendalaman.

 " Kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang dibalik aksi anarkis yang dilaksanakan oleh para pendemo saat itu," tandas Kasat Reskrim.(imc/joy)


Komentar

Berita Terkini