|

5.980 Gram SS Disikat Tekab Patumbak Dari 4 Kurir Jaringan Internasional


INILAHMEDAN
- Patumbak : Empat tersangka kurir narkoba jaringan internasional dibekuk Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak dari dua lokasi berbeda pada Kamis (22/10/20). 

" Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika internasional,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza dalam temu persnya di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/20). 

Perwira melati tiga itu mengatakan, keempat tersangka, yakni MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara. 

Sedangkan J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

" Mereka ditangkap pada Kamis lalu sekira pukul 08.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 5,980 gram," sebutnya. 

Menurutnya, keempatnya diamankan dari dua lokasi berbeda pertama di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Medan dan kedua di SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. 

Disebutkan, penangkapan keempat tersangka berawal setelah pihak Polsek mendapat informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Lalu Tim Reskrim Polsek Patumbak dipimpin langsung Kapolsek Kompol Arfin Fachreza bersama Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar langsung melakukan penyelidikan dan meringkus keempat tersangka berikut barang bukti sabu.

" Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil Avanza warna silver BK 1401 AU dan Nissan warna hitam BK 1654 ID,” terangnya.

Kombes Riko menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dan tujuh unit handphone berbagai merek.

Sementara itu, keempat tersangka mengaku sudah 4 kali mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini