|

Tak Nyangka Sama Petugas Bertransaksi SS, Diboyonglah...


INILAHMEDAN
- Patumbak : Akibat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan petugas Reskrim Polsek Patumbak, Tumpal Hamonangan Hutasoit (51) terpaksa diboyong ke Mapolsek pada Jumat (18/09/20). 

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan pada petugas. 

" Kita mendapat informasi dari warga bahwa diseputaran Jalan Menteng VII, Gang Pinang, Kecamatan Medan Denai kerap menjadi lokasi transaksi narkoba sabu," ujarnya, Senin (28/09/20). 

Ia mengatakan, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dan lokasi dimaksud. 

" Awalnya tersangka tidak menyangka bahwasanya yang datang untuk bertransaksi adalah petugas. Lalu yang bersangkutan mengeluarkan barang haram itu kepada petugas dan kita langsung mengamankannya," jelasnya. 

Menurutnya, tersangka warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Melur, Kecamatan Medan Tuntungan itu merupakan pengedar sabu ketengan dengan harga satu paket kecil Rp 50 ribu. 

" Kini tersangka dan barang bukti sabu paket kecil diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini