|

Dua Tersangka Kasus 365 Dtembak Kakinya, Seorang Lagi DPO


INILAHMEDAN - Patumbak : Dua pelaku tindak kejahatan yang selalu beraksi di tempat umum terpaksa dilumpuhkan petugas Reskrim Polsek Patumbak setelah keduanya mencoba melarikan diri dan melawan sementara seorang lagi masih dikejar (DPO). 

Kapolsek Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, ditembaknya kaki kedua tersangka itu karena mereka merusak borgol secara paksa. 

" Sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap keduanya yang mengenai bagian kaki. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Rabu (02/09/20).

Menurutnya, dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Ia mengatakan, dua tersangka itu, Jona Nasution (22) alamat Jalan Tritura, Pergudangan Mobil Bus Makmur, Kecamatan Delitua. Dan Van Basten (32) alamat Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

" Jadi para pelaku kejahatan tersebut sebenarnya tiga orang. Setelah kedua tersangka dapat diringkus, petugas melakukan pengembangan untuk mencari teman mereka bernama Ucok Manalu (DPO). Lalu tersangka Van basten dan Jona Nasution menunjukkan tempat kediaman Ucok Manalu. Tapi pada saat turun dari mobil kedua tersangka itu beraksi," jelasnya.

Dari keterangan salah seorang tersangka, sambungnya, tindak kejahatan sama sudah dua kali dilakukan. 

Sementara kronologis kejadian yakni menimpa korban bernama Hamzah Lubis seorang pelajar warga Jalan Elang, Kecamatan Muora Dua, Kabupaten Pidie, Aceh.

" Tiga orang pelaku menghampiri korban saat menunggu Bus tujuan Padang Sidempuan di Jalan SM Raja depan loket KUPJ. Lalu korban disapa dengan menanyakan hendak kemana. Lantas korban menjawab mau ke Padangsdimpuan," ucapnya.

Selanjutnya tersangka Jona Nasution dan Van Basten menyetop angkot 07 dan menyuruh naik untuk ke loket bus tujuan Padang Sidimpuan. Di dalam angkot dua tersangka turut naik, sedangkan seorang lagi mengikuti dengan sepeda motor.

Merasa curiga, korban pun menyuruh supir angkot berhenti dan mau duduk didepan. Tapi kedua pelaku dengan cara kekerasan merogoh kantong celana korban dan merampas secara paksa HPnya.

Meski korban melakukan peralawanan kedua pelaku tetap beraksi hingga akhirnya korban berteriak minta tolong yang mengundang warga sekitar lalu mengejar pelaku yang kebetulan petugas Reskrim Polsek Patumbak tengah berpatroli. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini