|

Satlantas Keluarkan 148 Tilang Pemilik Knalpot Blong


INILAHMEDAN - Medan : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengeluarkan 148 surat tindakan langsung (tilang) dalam operasi yang dilancarkan selama satu minggu (7 hari) terhadap pengemudi kenderaan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot blong.

Kasat Lantas AKBP Sony W Siregar, dikeluarkannya surat tilang itu sesuai dengan hasil penindakan pelanggaran yang dilakukan yakni spesifikasi pasal 285 UU No 22/2009 (knalpot blong) dan peraturan menteri lingkungan hidup No P 56/2019 (tingkat kebisingan kenderaan) untuk roda dua dan empat.

" Seluruh pelanggar wajib ditilang dan wajib mengganti knalpot blong dengan knalpot asli (bawaan pabrik) di Pos Lantas sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik," ujarnya, Jumat (07/08/20).

Ia mengatakan selama di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan kepada para pelanggar ditunjukkan ambang batas kebisingan kendaraan dengan alat ukur (Sound Noise Level) bersama Dishub Kota Medan.

" Pemilik kenderaan kita beri penerangan tentang pasal yang dilanggar dan akibat-akibat yang ditimbulkan seperti balap liar oleh para kelompok bermotor," jelasnya.

Antara lain, sambungnya, dengan munculnya sejumlah geng motor yang selalu membuat onar, kebisingan dan mengganggu orang yang sedang istirahat/beribadah.

" Bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas," sebutnya.

Menurutnya, kegiatan atas penindakan tersebut akan terus dilaksanakan dengan bersifat hunting (tidak stasioner) terhadap seluruh barang bukti (BB) knalpot blong yang disita.

" Kedepannya akan dilaksanakan pemusnahan secara massal," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini