|

Pemberitaan Tak Berimbang Dua Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers


INILAHMEDAN - Banyuasin : Media online tribunus.co.id dan Keizalinnews.com telah dilaporkan ke dewan pers oleh Bupati Banyuasin terkait pemberitaan yang diduga tidak berimbang.

Melansir sumeks.co, Kamis (13/08/20), pemberitaan di media online tribunus. co.id yaitu berjudul Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima (terbit 24 Juli 2019).

Kedua terbit lagi judul berita “Mega Korupsi di Banyuasin dilatari belakangi Adabya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum” (terbit 24 Agustus 2019).

Selanjutnya berita berjudul “Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya tidak ada tanggapan dari pihak APH (terbit 30 September 2019).

Kemudian berita GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin dan terakhir berita TG Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin.

" Atas pemberitaan itu, pengadu (Bupati Banyuasin, red) meminta kepada dewan pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada pihak terlapor dengan melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan Teradu dan melayani Hak Jawab/Hak Koreksi," kata Dodi IK, kuasa Hukum pemkab Banyuasin didampingi Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Aminudin dan Syaifudin Zuhri staf khusus bidang ketahanan ekonomi (pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan), publik relation, komunikasi, dokumentasi dan data.

Karena dari pemberitaan itu tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain.

Selain media online tribunus.co.id, ada juga pemberitaan media online Keizalinnews.com yaitu berjudul “Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Banyuasin Dipraktisi dan Politisasi” diunggah pada 20 Mei 2020.

Diakuinya dari penilaian dewan pers telah menemukan berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu, sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.

" Dewan pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,”jelasnya.

Setidaknya ada lima rekomendasi yang diberikan dewan pers, diantaranya terlapor wajib melayani hak jawab dari pengadu, sebanyak 4 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab Terima.

Sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana dan denda sekitar Rp.500 juta.”Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yaitu RP tapi disayangkan tidak mau mendengar dan merasa paling benar,”pungkasnya. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini