|

Dua Pengedar Narkotika Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Sunggal : Dua tersangka pengedar narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Helvetia, diciduk petugas Reskrim Polsek Sunggal. Dari keduanya diperoleh barang bukti dalam jaket 5 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering.

Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak, kedua tersangka berinisial RD (38) warga Jalan Ibus, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru dan SO (47) warga Sei Mencirim, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

" Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi yang resah karena kerap melakukan transaksi narkotika," ujarnya, kemarin.

Menurutnya, dari pengakuan RD bahwa barang haram itu milik tersangka SO. " Kedua tersangka kita amankan pada Sabtu (01/08/20) sekitar pukul 15.30 WIB," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini