|

Akhyar Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Pakai Masker


INILAHMEDAN - Medan: Hari kedua kembalinya digelar razia masker, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution meninjau berlangsungnya razia masker yang digelar di Simpang Martubung Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Razia masker ini semakin gencar dilakukan Pemko Medan bersama Pemprov Sumut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara khususnya di wilayah Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).

Terbukti, Selasa (25/08/2020) aparat gabungan menjaring sebanyak 96 warga yang tidak mengenakan masker, berkurang dari hari sebelumnya yang berhasil menjaring 111 warga yang tidak mengenakan masker. Hal ini membuktikan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru terutama dalam menggunakan masker.

Adapun tujuan digelarnya razia masker untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Razia yang digelar dari pukul 10.00 wib hingga tengah hari tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur Kecamatan Medan Labuhan.

Razia ini juga dihadiri Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Wilayah Mebidang (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut) Kol inf Azhar Mulyadi, Kapolsek Medan Labuhan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Labuhan Rudy Asriandy.

Seperti biasa, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman fisik berupa push up sebanyak 25 kali sebagai efek jera. Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini