|

PN Medan Vonis Mati Zuraida, Pembunuh Hakim Jamaluddin


INILAHMEDAN - Medan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis hukuman mati kepada Zuraida Hanum, istri hakim PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

"Dinyatakan bersalah dan divonis mati," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah dalam amar putusannya, Rabu (01/07/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP. Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan itu.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Erintuah, pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sadis serta dilakukan kepada hakim selaku pejabat negara.

Dalam persidangan itu terungkap pembunuhan bermula dari perkenalan Zuraida dan Jefri. Belakangan keduanya mulai saling menyukai.

Zuraida disebut pernah bercerita tentang persoalan rumah tangganya kepada Jefri. Zuraida sempat berniat membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri disebut sempat menyarankan Zuraida dan Jamaluddin bercerai. Namun Zuraida tidak mau.

Jefri kemudian mengajak Reza bertemu Zuraida. Dalam pertemuan ituJefri menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Pembunuhan dilakukan Jefri, Reza dan Zuraida di kamar Jamaluddin. Kemudian mayat Jamaluddin dibuang ke perkebunan sawit di kawasan Dwliserdang. Jasad dibuang bersama mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini