|

Kasus Dana BST, Polres Masih Tetapkan Seorang Tersangka


INILAHMEDAN - Dairi : Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak virus corona covid-19 yang ditangani penyidik tindak pidana korupsi Polres Dairi hingga kini masih menetapkan satu tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Polres Dairi masih terus memeriksa sejumlah pegawai Kantor Desa Buluh Duri yang diduga melakukan pemotongan dana BST tersebut.

" Penyidik Polres baru menetapkan satu tersangka dalam kasus penyaluran dana BST bagi warga terdampak covid-19. Yakni EBA, pegawai Kantor Desa Buluh Duri, Kabupaten Dairi,” ujarnya, kemarin.

Nainggolan mengatakan Polres Dairi tetap berkomitmen menyelesaikan pengusutan kasus penyimpangan dana BST tersebut.

" Untuk kasus itu, tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga merugikan keuangan negara,” sebutnya.

Sebelumnya Kasubbag Humas Polres Iptu Donni, kasus itu bergulir setelah diketahui tersangka melakukan pemotongan BST secara sepihak

dengan dalih agar bantuan tersebut bisa dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.

" Jadi atas kebijaksanaan pengurus desa itu, ada sebanyak 59 warga yang mendapat BST mau diratakan oleh oknum pegawai Desa Buluh Duri,” ucapnya. 

Ia menyebutkan, akhirnya ada seorang warga yang merasa tidak senang dan melaporkan kasus pemotongan dana BST itu ke Polres dan diproses secara hukum.

" Namun sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka EBA, karena adanya jaminan dari Kepala Desa Buluh Duri Osaka Sihombing," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini