|

Terungkap, Daging Babi Diolah Jadi Daging Sapi, Setahun 63 Ton


INILAHMEDAN - Jakarta : Empat pelaku pengedar daging babi yang diolah seperti daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung diringkus petugas Reskrim Polresta Bandung pada Senin (11/05/20).

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan keempat pelaku tersebut yakni, T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39). Mereka, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

" Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama setahun. Dimana mereka menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut," katanya sebagaimana ditulis CNNIndonesia.com.

Disebutkan, T dan MP merupakan warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya dikirim oleh temannya dari Solo ke Bandung dengan menggunakan mobil pick-up.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

" Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," jelasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.

63 Ton dalam Setahun

Awalnya, pelaku T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.

Ada warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku. Kemudian dari tingkat bandar, dibagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram di pasar.

Disebutkan, sejauh ini, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

" Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," paparnya.

Dari kasus itu, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram diantaranya diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat pasal 91 A jo pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini