|

19 Bandara Kembali Beroperasi


INILAHMEDAN - Jakarta : Mulai hari ini, Kamis (07/05/20) PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memutuskan untuk kembali mengaktifkan posko operasional dan penerbangan di 19 bandara.

Direktur Utama (Dirut) AP II Muh Awaluddin, operasional akan dilakukan sesuai protokol kesehatan nasional. Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat terkait, seperti TNI, Polri, kantor kesehatan pelabuhan, pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

" Posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (07/05/20).

Ke-19 bandara yang aktif kembali beroperasi, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) dan Kualanamu (Deli Serdang).

Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, serta Radin Inten II (Lampung).

Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi) dan HAS Hanandjoeddin (Belitung).

Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

" Untuk Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," katanya.

Dikatakan, keputusan itu merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu, kegiatan mudik tetap dilarang, namun perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan mulai hari ini.

" Akses perjalanan hanya berlaku bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian," sebutnya.

Keputusan juga memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

" Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang masuk dalam kriteria pengecualian," tuturnya.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Kemudian, akses perjalanan juga berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait tiket penerbangan, ia mengatakan bandara tidak akan menyelenggarakan penjualan tiket penerbangan di tempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perhubungan Udara 31/2020. (***/imc)


Komentar

Berita Terkini