|

Menkes Setujui PSBB di Bodetabek


INILAHMEDAN - Bandung: Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok Tangerang dan Bekasi, pada Sabtu (11/04/20).

Terkait keputusan Menkes tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menerapkan status PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat tersebut berlaku selama 14 hari dimulai hari ini, Rabu (15/04/20).

Untuk keperluan PSBB di wilayah Bodebe tersebut, Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar tersebut, meneken dua peraturan pada 12 April.

Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bogor Depok Bekasi (Bodebe) yang mengatur masa perpanjangan waktu jika masih terbukti penyebaran Covid-19 setelah masa inkubasi 14 hari.

" Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona (Covid-19)," ujar Emil seperti ditulis CNNIndonesia.com.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan selama PSBB penggunaan kendaraan pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

" Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB," ujarnya.

Lebih rinci, Daud menjelaskan PSBB Jabar dalam Pergub mengatur beberapa hal sebagai berikut.

1. Pembatasan Operasional Transportasi

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tetap memperbolehkan operasional moda transportasi dengan beberapa syarat. Pertama, pembatasan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

" Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang 50 persen," kata Daud.

Tindakan serupa juga berlaku bagi transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, layanan barang (logistik), dan layanan kesehatan.

2. Pembatasan Kegiatan di Masyarakat

Pergub juga mengatur pembatasan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, dan pembatasan kegiatan sosial budaya.

Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dibatasi. Aktivitas tersebut ialah institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dan turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

Beberapa sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Daud mengatakan, pelaku usaha harus menaati dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 demi mencegah penularan di lingkungan kerja.

" Semua institusi, instansi dan sektor harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.

Pelaku bisnis juga diimbau tidak menaikkan harga barang selama PSBB demi menjaga keberlangsungan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sebelumnya, penumpukan penumpang terjadi di beberapa stasiun dan rangkaian KRL Commuter Line saat PSBB berlaku di DKI Jakarta yang belum diterapkan di Bogor, Depok, Bekasi dan mengabaikan prinsip social distancing.

Hal ini mendorong Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta PT KCI menyetop sementara operasional KRL. Namun, operator commuter line itu mengembalikannya kepada aturan teknis di daerah. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini