|

Hari Ini Diberlakukan Panduan Bagi Wartawan Peliput Covid-19


INILAHMEDAN - Jakarta: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mengeluarkan panduan bagi para wartawan dilapangan terkait peliputan wabah Covid-19, Selasa (07/04/2020).

"Sebenarnya sudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19. Tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang muncul dilapangan, panduan baru disyahkan pada saat mulai diberlakukan hari ini Rabu 08 April 2020.," kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari di Jakarta.

Menurutnya, setelah melihat perkembangan terutama usai pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan panduan peliputan wabah Covid -19.

Panduan terdiri dari 12 point antara lain, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19.

Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.

" Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia mengatakan, bagi wartawan yang meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan memadai mengenai Covid-19. Selain itu, wartawan dalam status diduga atau pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan.

Panduan tersebut, menurutnya, dibuat khusus untuk para wartawan dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

 " Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, panduan itu telah mengadopsi juga perkembangan teknologi.

Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

" Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” sebutnya.

Ia mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.

" Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” tukasnya.  (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini