|

BPSJ Kesehatan Medan Buka Pelayanan Administrasi Terbatas


INILAHMEDAN – Medan: BPJS Kesehatan Cabang Medan tetap membuka pelayanan administrasi selama masa pandemi Covid-19 namun dengan menerapkan pelayanan administrasi terbatas. Termasuk untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang dari APBD maupun APBN dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

BPJS Kesehatan Cabang Medan juga turut mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan untuk menggunakan masker.

“BPJS Kesehatan memang tetap buka selama masa pandemi Covid-19 ini untuk pelayanan terbatas saja. Namun untuk memimalisir penyebaran Covid-19 kami terapkan kewajiban penggunaan masker. Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan wastafel portable untuk peserta cuci tangan sebelum kontak dengan petugas,” jelas Sari Quratul Ainy, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, kemarin.

Ditambahkan Sari, untuk pelayanan administrasi yang dapat dilayani di kantor BPJS Kesehatan yaitu terbatas hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja dan untuk pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

“Untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tambah Sari Quratul Ainy.

Ada pun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, Perubahan Kelas Rawat Peserta PBPU dan BP, Perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama), pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

Sugi, salah satu masyarakat yang datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan masyarakat yang datang untuk memakai masker. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini