|

Sekjen Mendagri : Soal Stunting Tak Lepas Dari Rencana Pembangunan Daerah


INILAHMEDAN - Bandung : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan persoalan stunting harus menjadi perhatian bersama termasuk Pemerintah Daerah.

" Permasalahan pula yang dihadapi adalah terkait permasalahan stunting, stunting ini faktanya di 2018 bahwa nasional masih 30.8% atau 1 dari 3 balita menderita stunting, 9 juta dari jumlah penduduk, untuk itulah kami harapkan ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Regional II Tahun 2020, di Hotel Grand Aquilla, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (10/03/20).

Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.

" Stunting disebabkan oleh 2 masalah utama kaitannya dengan permasalahan asupan gizi yaitu ketahanan pangan dan lingkungan sosial," katanya.

Dari non kesehatan kaitannya dengan lingkungan kesehatan itu sendiri maupun lingkungan pemukiman. " Ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama, di dalam pengentasan dan mengatasi stunting,” jelasnya.

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting sebagai upaya agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal.

Hal ini sejalan dengan Visi Pemerintah dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul yang ditunjang dari sisi pendidikan dan kesehatan, termasuk pengentasan stunting.

Pada bagian lain, ia mengatakan urgensi Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah.

" Terkait dengan perencanaan pembangunan 2020-2024 dimana Presiden Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin telah memberikan amanat yaitu 5 (lima) prioritas pembangunan, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” jelasnya.

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Untuk itu, Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

“ Penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” sebutnya.

Pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari Pemda sesuai dengan kewenangannya. Sementara Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah. Rakortekrebang Regional 1 yang meliputi 16 provinsi wilayah Timur juga telah digelar oleh Kemendagri di Surabaya pada Rabu (4/03/2020).   (*/joy)
Komentar

Berita Terkini